TUGAS POKOK & FUNGSI Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis di bidang kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
3. Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana,
kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan;
4. Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, kriteria pembelajaran, peserta didik, sarana dan prasarana, kelembagaan, dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan
5. Pelaksanaan administrasi Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan terdiri atas :
1. Subdirektorat Program dan Evaluasi
2. Subdirektorat Kurikulum
3. Subdirektorat Sarana dan Prasarana
4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
5. Subbagian Tata Usaha dan
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Subdirektorat Kurikulum
3. Subdirektorat Sarana dan Prasarana
4. Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan
5. Subbagian Tata Usaha dan
6. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
Subdirektorat Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kursus dan pelatihan
2. Pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi kursus dan pelatihan
3. Penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat
4. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan
5. Penyusunan laporan Direktorat.
Subdirektorat Program dan Evaluasi terdiri atas :
1. Seksi Program; dan Seksi Evaluasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi
serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat dan pelaksanaan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan
serta penyusunan laporan Direktorat
2. Seksi Evaluasi Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan.
2. Seksi Evaluasi Seksi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, penyusunan program, kegiatan, dan anggaran Direktorat serta penyusunan bahan fasilitasi pendanaan kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kurikulum menyelenggarakan fungsi :
1.Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum pembinaan kursus dan pelatihan;
2. Penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan;
3. Penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan; dan
5. Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pembelajaran dan penilaian kursus dan pelatihan
Subdirektorat Kurikulum terdiri atas :
1. Seksi Pembelajaran;Seksi Pembelajaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu pembelajaran, evaluasi, dan laporan di bidang
pembelajaran kursus dan pelatihan
2. Seksi Penilaian Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian dan sertifikasi kursus dan pelatihan.
2. Seksi Penilaian Seksi Penilaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu penilaian, evaluasi, dan laporan di bidang penilaian dan sertifikasi kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
2. Penyusunan bahan dan fasilitasi sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
3. Penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
4. Penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan;
4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan; dan
5. Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang sarana dan prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas :
1. Seksi Sarana; dan
2. Seksi Prasarana. Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana kursus dan pelatihan Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana kursus dan pelatihan.
2. Seksi Prasarana. Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria sarana kursus dan pelatihan Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pemberian bimbingan teknis, dan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan serta fasilitasi penerapan standar teknis kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan.
Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan dan kemitraan kursus dan pelatihan
3. Fasilitasi dan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang
kursus dan pelatihan dan
4. Evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria kelembagaan dan kemitraan di bidang kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Sarana dan Prasarana terdiri atas :
1. Seksi Sarana Seksi Sarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar,
prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi sarana, fasiltasi penjaminan mutu sarana, evaluasi, dan laporan di bidang sarana kursus dan pelatihan.
2. Seksi Prasarana. Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana kursus dan pelatihan.
2. Seksi Prasarana. Seksi Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi prasarana, fasilitasi penjaminan mutu prasarana, evaluasi, dan laporan di bidang prasarana kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi :
1. Penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan;
2. Penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik kursus dan pelatihan;
3. Penyusunan bahan pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan
negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama di bidang kursus dan pelatihan;
4. Penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola kursus dan pelatihan;
5. Penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan;
6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan; dan
6. Pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang tata kelola dan kemitraan kursus dan pelatihan.
Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan terdiri atas :
1. Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, fasilitasi penjaminan mutu tata kelola, peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik,
serta pertimbangan pemberian izin penyelenggaraan kursus dan pelatihan yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan program kursus dan pelatihan kerja sama yang
diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan Indonesia serta kerja sama, evaluasi, dan laporan di bidang tata
kelola dan peserta didik kursus dan pelatihan
2. Seksi Kemitraan. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan.
2. Seksi Kemitraan. Seksi Kemitraan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kemitraan kursus dan pelatihan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Direktorat.
Sumber:
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional
(Pasal 149 S.D. 169)